Pasal 31
BAB 2 — PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA
(1) Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi menyusun jadwal rapat Rekapitulasi dengan membagi jumlah Desa/Kelurahan atau nama lainnya dalam wilayah kerja KPU Provinsi. (2) Bawaslu Provinsi memastikan penyusunan jadwal sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan. (3) Bawaslu Provinsi memastikan Ketua KPU Provinsi menyampaikan surat undangan kepada saksi dan Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat Rekapitulasi. (4) Bawaslu Provinsi memastikan surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mencantumkan: a. hari, tanggal, dan waktu rapat Rekapitulasi; b. tempat pelaksanaan rapat; c. jadwal acara pelaksanaan Rekapitulasi di KPU Provinsi; d. masing-masing pasangan calon dapat mengajukan saksi paling banyak 4 (empat) orang; e. setiap saksi hanya dapat menjadi saksi untuk 1 (satu) pasangan calon; f. saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh pasangan calon atau tim kampanye tingkat daerah provinsi; dan g. peserta rapat harus hadir tepat waktu dan menyerahkan surat undangan. (5) Bawaslu Provinsi memastikan rapat Rekapitulasi dapat dihadiri oleh pemantau pemilihan, masyarakat, dan Instansi terkait.
