PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan...
Pasal 22
BAB 2 — PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA
Pengawasan persiapan rapat rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di daerah kabupaten/kota, Panwas Kabupaten/Kota memastikan: a. saksi yang hadir membawa surat mandat; b. ketua KPU Kabupaten/Kota memimpin rapat pleno rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara secara terbuka; c. ketua KPU Kabupaten/Kota memberikan penjelasan mengenai agenda rapat dan tata cara rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara; d. ketua KPU Kabupaten/Kota memimpin dan membuka rapat rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara; dan e. anggota KPU Kabupaten/Kota dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertugas menyiapkan formulir rekapitulasi di tingkat daerah kabupaten/kota.
