PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan...
Pasal 23
BAB 2 — PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA
(1) Panwas Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK yang ditunjuk melakukan rekapitulasi dengan langkah sebagai berikut: a. membuka kotak suara tersegel; b. mengeluarkan sampul yang berisi formulir hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan; c. meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah pemilih dan penggunaan surat suara serta perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model DA1-KWK; dan d. mencatat hasil rekapitulasi ke dalam formulir Model DB1KWK. (2) Menerima berita acara rekapitulasi di tingkat daerah kabupaten/kota dalam formulir Model DB-KWK.
