PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan...
Pasal 21
BAB 2 — PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA
Panwas Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota menyiapkan perlengkapan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara terdiri atas: a. ruang untuk rapat; b. formulir berita acara dan sertifikat; c. kotak suara terkunci dan tersegel; d. kotak suara kosong yang diberi label Rekapitulasi untuk menyimpan berita acara dan sertifikat hasil Rekapitulasi di KPU Kabupaten/Kota masing-masing 1 (satu) buah untuk setiap jenis Pemilihan; dan e. dan perlengkapan lainnya.
