Pasal 20
BAB 2 — PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA
(1) Bawaslu Kabupaten/kota melaksanakan pengawasan Rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat daerah kabupaten/kota. (2) Dalam hal pengawasan pelaksanaan pengawasan Rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat daerah kabupaten/kota, dibantu oleh Panwas Kecamatan. (3) Panwas Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota menyusun jadwal rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dengan membagi jumlah desa/kelurahan atau nama lainnya dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota. (4) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam hal pembagian tugas sesuai dengan ketentuan. (5) Panwas Kabupaten/Kota memastikan penyusunan jadwal sebagaimana dimaksud ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan. (6) Panwas Kabupaten/Kota memastikan Ketua KPU Kabupaten/Kota menyampaikan surat undangan kepada saksi dan Panwas Kabupaten/Kota, PPK, dan Sekretariat PPK paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. (7) Panwas Kabupaten/Kota memastikan surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus mencantumkan: a. hari, tanggal, dan waktu rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara; b. tempat pelaksanaan rapat; c. jadwal acara pelaksanaan Rekapitulasi di KPU Kabupaten/Kota; d. masing-masing pasangan calon dapat mengajukan saksi paling banyak 4 (empat) orang; e. setiap saksi hanya dapat menjadi saksi untuk 1 (satu) pasangan calon; f. saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh pasangan calon
atau tim kampanye tingkat daerah kabupaten/kota; dan g. peserta rapat harus hadir tepat waktu dan menyerahkan surat undangan. (8) Panwas Kabupaten/Kota memastikan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dapat dihadiri oleh pemantau pemilihan, masyarakat, dan Instansi terkait.
