PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan...
Pasal 11
BAB 2 — PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA
Panwas Kecamatan memastikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan dilakukan didalam
satu wilayah desa atau sebutan lain dalam satu wilayah kecamatan dengan cara berurutan dimulai dari TPS pertama di Desa/Kelurahan atau sebutan lain sampai dengan TPS terakhir dalam wilayah kerja PPK dan berdasarkan hasil tersebut dilanjutkan rekapitulasi dengan dimulai dari PPS pertama sampai dengan PPS terakhir dalam wilayah kerja PPK.
