Pasal 10
BAB 2 — PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA
(1) Panwas Kecamatan memastikan terlaksananya rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kecamatan. (2) Panwas Kecamatan memastikan Ketua PPK memberikan penjelasan mengenai agenda rapat dan tata cara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. (3) Panwas Kecamatan memastikan Ketua PPK memimpin dan membuka rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. (4) Panwas Kecamatan memastikan Anggota PPK, Sekretariat PPK bertugas menyiapkan formulir Model DAA-KWK, lampiran Model DAA-KWK dan Model DAA-KWK Plano. (5) Panwas Kecamatan memastikan Ketua atau Anggota PPS membacakan formulir Model C1-KWK beserta lampiran Model C1-KWK. (6) Panwas Kecamatan memastikan Sekretariat PPK dibantu Sekretariat PPS bertugas mencatat hasil Rekapitulasi di formulir Model DAA-KWK, lampiran Model DAA-KWK dan Model DAA-KWK Plano untuk hasil penghitungan di TPS.
