PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan...
Pasal 12
BAB 2 — PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA
(1) Dalam hal rekapitulasi dilaksanakan secara bersamaan, Panwas Kecamatan memastikan PPK melaksanakan rekapitulasi dengan membentuk paling banyak 4 (empat) kelompok dengan mempertimbangkan jumlah TPS dan waktu yang tersedia. (2) Dalam melaksanakan pengawasan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwas Kecamatan dapat dibantu oleh PPL dan/atau Pengawas TPS.
