PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihangubernur Dan...
Pasal 7
BAB 2 — LAPORAN DAN TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN
(1) Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Panwas Kabupaten/Kota paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan. (2) Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam formulir model A.1.
