PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihangubernur Dan...
Pasal 6
BAB 2 — LAPORAN DAN TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN
(1) Laporan Dugaan Pelanggaran pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan dapat disampaikan oleh: a. warga negara INDONESIA yang mempunyai hak pilih pada pemilihan setempat; b. pemantau Pemilihan; atau c. Peserta Pemilihan. (2) Pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pemantau Pemilihan yang terakreditasi di KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya. (3) Peserta Pemilihan dalam menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran dapat diwakili tim kampanye dan/atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilihan. (4) Penunjukan pendamping dan/atau yang mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan surat kuasa.
