PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihangubernur Dan...
Pasal 5
BAB 2 — LAPORAN DAN TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN
(1) Laporan hasil pengawasan disampaikan dalam rapat pleno untuk menentukan terdapat ada atau tidaknya dugaan pelanggaran. (2) Terhadap laporan hasil pengawasan yang diduga adanya Pelanggaran Pemilihan ditetapkan menjadi Temuan berdasarkan rapat pleno pengawas Pemilihan. (3) Hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan syarat sebagai berikut: a. penemu dugaan pelanggaran merupakan pengawas Pemilihan; b. waktu Temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukan; c. identitas pelaku; dan d. peristiwa dan uraian kejadian, yang dituangkan dalam formulir model A.2.
