PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihangubernur Dan...
Pasal 8
BAB 2 — LAPORAN DAN TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Panwas Kabupaten/Kota dapat melimpahkan atau meneruskan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 secara berjenjang kepada pengawas Pemilihan untuk ditindaklanjuti. (2) Pelimpahan atau penerusan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) hari sejak laporan diterima.
