PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihangubernur Dan...
Pasal 33
BAB 4 — TINDAK LANJUT PENANGANAN PELANGGARAN
(1) Terhadap hasil kajian yang dikategorikan sebagai sengketa Pemilihan disampaikan kepada Pelapor untuk mengajukan permohonan Sengketa Pemilihan kepada
bidang
penyelesaian sengketa Pemilihan untuk ditindaklanjuti sebagai sengketa Pemilihan. (2) Tata cara pengajuan Sengketa mengacu pada Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai Penyelesaian Sengketa Pemilihan.
