PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihangubernur Dan...
Pasal 32
BAB 4 — TINDAK LANJUT PENANGANAN PELANGGARAN
(1) Dalam hal hasil kajian yang dikategorikan bukan dugaan Pelanggaran Pemilihan dan bukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lain, proses penanganan pelanggaran dihentikan. (2) Hasil kajian yang dikategorikan bukan dugaan Pelanggaran Pemilihan namun termasuk dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan lain, diteruskan kepada instansi yang berwenang. (3) Penghentian dan/atau penerusan dugaaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu atau pengawas Pemilihan.
