PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihangubernur Dan...
Pasal 31
BAB 4 — TINDAK LANJUT PENANGANAN PELANGGARAN
Temuan/Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilihan diteruskan oleh Bawaslu atau pengawas Pemilihan kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA pada Sentra Gakkumdu sesuai dengan tingkatannya dengan menggunakan formulir model A.11.
