Pasal 30
BAB 4 — TINDAK LANJUT PENANGANAN PELANGGARAN
(1) Bawaslu dan pengawas Pemilihan MEMUTUSKAN Temuan dan Laporan sebagai pelanggaran atau bukan pelanggaran berdasarkan hasil kajian. (2) Bawaslu atau pengawas Pemilihan memberikan rekomendasi terhadap Temuan atau Laporan yang diduga sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan. (3) Bawaslu atau pengawas Pemilihan menyampaikan rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai dengan tingkatannya yang dituangkan dalam formulir model A.10.
(4) Dalam hal rekomendasi dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang ditujukan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS atau Peserta Pemilihan tidak ditindaklanjuti, Bawaslu memberikan sanksi peringatan lisan atau peringatan tertulis.
