PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihangubernur Dan...
Pasal 29
BAB 4 — TINDAK LANJUT PENANGANAN PELANGGARAN
(1) Bawaslu dan pengawas Pemilihan meneruskan rekomendasi pelanggaran kode etik kepada DKPP. (2) Penerusan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir model A.9 dengan melampirkan berkas pelanggaran. (3) Berkas Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. formulir Temuan/Laporan; b. kajian; dan c. bukti.
