PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihangubernur Dan...
Pasal 28
BAB 3 — PENANGANAN PELANGGARAN
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, dan Panwas Kecamatan atau nama lain dapat melakukan supervisi kepada pengawas Pemilihan secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya dalam proses penanganan Pelanggaran Pemilihan. (2) Tata cara supervisi akan diatur lebih lanjut dalam pedoman penanganan pelanggaran.
