PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihangubernur Dan...
Pasal 27
BAB 3 — PENANGANAN PELANGGARAN
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, dan Panwas Kecamatan atau nama lain dapat melakukan pendampingan kepada pengawas Pemilihan secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya jika mengalami kesulitan dalam melakukan pengkajian dugaan Pelanggaran Pemilihan. (2) Pendampingan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, dan Panwas Kecamatan atau nama lain dilakukan atas permintaan tertulis pengawas Pemilihan secara berjenjang. (3) Bawaslu dan Bawaslu Provinsi MEMUTUSKAN dalam rapat pleno untuk melakukan pendampingan kepada pengawas Pemilihan di tingkat bawah dalam Penanganan Pelanggaran. (4) Tata cara pendampingan akan diatur lebih lanjut dalam pedoman penanganan pelanggaran.
