PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihangubernur Dan...
Pasal 34
BAB 5 — STATUS PENANGANAN PELANGGARAN
(1) Status penanganan pelanggaran wajib diumumkan di Sekretariat Bawaslu atau pengawas Pemilihan sebagai Pemberitahuan mengenai status penanganan Temuan/Laporan yang dicantumkan dalam formulir model A.13. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di papan pengumuman. (3) Pemberitahuan status pelanggaran dapat disampaikan kepada Pelapor melalui surat.
