PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihangubernur Dan...
Pasal 24
BAB 3 — PENANGANAN PELANGGARAN
(1) Panwas Kabupaten/Kota dapat membentuk tim klarifikasi untuk melakukan klarifikasi atau meminta keterangan. (2) Tim klarifikasi Panwas Kabupaten/Kota terdiri atas ketua dan/atau anggota, pejabat struktural, dan/atau staf sekretariat. (3) Tim klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Ketua Panwas Kabupaten/Kota. (4) Ketua Panwas Kabupaten/Kota dapat memberikan mandat secara lisan atau tertulis kepada Anggota atau Sekretaris Panwas Kabupaten/Kota, atau pejabat struktural untuk menandatangani keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atas nama Ketua Panwas Kabupaten/Kota.
