PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihangubernur Dan...
Pasal 23
BAB 3 — PENANGANAN PELANGGARAN
(1) Bawaslu Provinsi dapat membentuk tim klarifikasi untuk melakukan klarifikasi atau meminta keterangan. (2) Tim klarifikasi Bawaslu Provinsi terdiri atas ketua dan/atau anggota, tim asistensi, pejabat struktural, dan/atau staf sekretariat. (3) Tim klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Ketua Bawaslu Provinsi. (4) Ketua Bawaslu Provinsi dapat memberikan mandat secara lisan atau tertulis kepada Anggota atau sekretaris Bawaslu Provinsi, atau pejabat struktural untuk menandatangani keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atas nama Ketua Bawaslu Provinsi.
