PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihangubernur Dan...
Pasal 22
BAB 3 — PENANGANAN PELANGGARAN
(1) Bawaslu dapat membentuk tim klarifikasi untuk melakukan klarifikasi atau meminta keterangan. (2) Tim klarifikasi Bawaslu terdiri atas ketua dan/atau anggota, atau tenaga ahli dan/atau tim asistensi, atau pejabat sruktural, dan/atau staf divisi Penindakan. (3) Tim klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Bawaslu. (4) Ketua Bawaslu dapat memberikan mandat secara lisan atau tertulis kepada Anggota atau Sekretaris Jenderal, atau pejabat struktural untuk menandatangani keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atas nama Ketua Bawaslu.
