Pasal 21
BAB 3 — PENANGANAN PELANGGARAN
(1) Dalam proses pengkajian Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran, Bawaslu atau pengawas Pemilihan dapat meminta kehadiran Pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi, untuk diklarifikasi atau ahli untuk didengar keterangannya di bawah sumpah. (2) Klarifikasi terhadap Pelapor, terlapor, pihak yang diduga pelaku pelanggaran, dan/atau saksi, dilakukan oleh Bawaslu atau pengawas Pemilihan.
(3) Kehadiran Pelapor, terlapor, dan/atau pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran sebagaimana dimaksud pada (1) dapat didampingi oleh kuasa hukum atau tim kampanye. (4) Keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam berita acara klarifikasi pada formulir model A.7. (5) Berita acara klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat 2 (dua) rangkap masing-masing 1 (satu) rangkap untuk tim klarifikasi, dan 1 (satu) rangkap untuk pihak yang diklarifikasi yang meliputi Pelapor, terlapor, saksi, atau ahli. (6) Dalam hal pihak yang diklarifikasi tidak bersedia untuk mendatangani berita acara klarifikasi, pengawas Pemilihan menyatakan ketidakbersediaan pihak yang diklarifikasi dalam berita acara klarifikasi dan berita acara klarifikasi ditandatangani oleh pihak yang melakukan klarifikasi.
