PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihangubernur Dan...
Pasal 20
BAB 3 — PENANGANAN PELANGGARAN
(1) Kajian dugaan Pelanggaran Pemilihan dibuat oleh Bawaslu atau pengawas Pemilihan dan dapat dibantu oleh petugas yang ditunjuk. (2) Kajian dugaan pelanggaran menggunakan sistematika kajian sebagai berikut: a. kasus posisi; b. data; c. kajian; d. kesimpulan; dan e. rekomendasi; (3) Sistematika kajian tertuang dalam formulir model A.8. (4) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat rahasia selama belum diputuskan dalam rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu, serta Ketua dan Anggota pengawas Pemilihan. (5) Penomoran formulir model A.8 menggunakan penomoran yang sama dengan nomor dalam formulir model A.1 untuk Laporan Dugaan Pelanggaran atau formulir model A.2 untuk Temuan Dugaan Pelanggaran.
