PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihangubernur Dan...
Pasal 19
BAB 3 — PENANGANAN PELANGGARAN
(1) Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran yang telah memenuhi syarat formal dan materiel, petugas penerima Laporan melakukan pemberkasan Laporan Dugaan Pelanggaran.
(2) Berkas Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan kepada bagian/petugas yang menangani/mengkaji dugaan pelanggaran
