PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihangubernur Dan...
Pasal 25
BAB 3 — PENANGANAN PELANGGARAN
(1) Panwas Kecamatan atau nama lain dapat membentuk tim klarifikasi untuk melakukan klarifikasi atau meminta keterangan. (2) Tim klarifikasi Panwas Kecamatan atau nama lain terdiri atas ketua dan/atau anggota, pejabat struktural, dan/atau staf sekretariat. (3) Tim klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Ketua Panwas Kecamatan atau nama lain. (4) Ketua Panwas Kecamatan atau nama lain dapat memberikan mandat secara lisan atau tertulis kepada Anggota atau Sekretaris Panwas Kecamatan atau nama lain, atau pejabat struktural untuk menandatangani keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atas nama Ketua Panwas Kecamatan.
