PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihangubernur Dan...
Pasal 16
BAB 3 — PENANGANAN PELANGGARAN
(1) Bawaslu dapat melakukan penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan. (2) Pengawas Pemilihan melakukan penanganan Temuan/Laporan Dugaan Pelanggaran sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pada tempat terjadinya pelanggaran. (3) Laporan Dugaan Pelanggaran yang telah ditangani dan diselesaikan oleh pengawas Pemilihan tidak bisa dilaporkan kembali.
