Pasal 17
BAB 3 — PENANGANAN PELANGGARAN
(1) Dalam keadaan tertentu, pengawas Pemilihan secara berjenjang dapat mengambil alih penanganan pelanggaran yang menjadi Temuan atau dilaporkan kepada pengawas Pemilihan di tingkat bawah. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. tempat dan kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan terjadi di wilayah lintas daerah provinsi, lintas
daerah kabupaten/kota, lintas kecamatan, lintas kelurahan, desa, dan/atau nama lainnya; b. dinonaktifkan, diberhentikan sementara, atau diberhentikan tetap dari jabatan sebagai pengawas Pemilihan; c. tidak dapat menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban; d. keterbatasan kemampuan, sarana dan prasarana dalam menangani dugaan pelanggaran bagi Panwas Kecamatan atau nama lain serta pengawas Pemilihan Lapangan. (3) Pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan dalam rapat pleno pengawas Pemilihan, kecuali bagi PPL.
