PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihangubernur Dan...
Pasal 15
BAB 2 — LAPORAN DAN TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN
(1) Bawaslu menerima Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilihan. (2) Pengawas Pemilihan menerima Laporan atau menemukan dugaan Tindak Pidana Pemilihan. (3) Dalam menerima Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu dapat didampingi dan dibantu oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
(4) Dalam menerima Temuan/Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota dapat didampingi dan dibantu oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. (5) Temuan/Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilihan dilakukan pembahasan pada Sentra Gakkumdu.
