Pasal 14
BAB 2 — LAPORAN DAN TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN
(1) Laporan Dugaan Pelanggaran yang memenuhi syarat formal dan materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3), petugas penerima Laporan meneruskan Laporan tersebut kepada bagian/petugas yang menangani/mengkaji pelanggaran. (2) Laporan Dugaan Pelanggaran yang belum memenuhi syarat formal dan materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3), petugas penerima Laporan melakukan konfirmasi kepada Pelapor untuk segera melengkapi persyaratan. (3) Dalam hal Laporan Dugaan Pelanggaran tidak memenuhi syarat formal tetapi memenuhi syarat materiel, menjadi informasi awal adanya dugaan pelanggaran yang ditindaklanjuti oleh pengawas Pemilihan dengan melakukan penelusuran untuk dapat dijadikan Temuan. (4) Dalam hal Laporan Dugaan Pelanggaran yang tidak memenuhi syarat materiel, Bawaslu atau pengawas Pemilihan melakukan kajian bahwa laporan tidak dapat diterima.
