PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihangubernur Dan...
Pasal 13
BAB 2 — LAPORAN DAN TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN
(1) Petugas penerima Laporan meneliti pemenuhan syarat formal dan syarat materiel dalam formulir model A.1. (2) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. identitas Pelapor/pihak yang berhak melaporkan; b. identitas pihak terlapor; c. waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; dan d. kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan Dugaan Pelanggaran dengan kartu identitas. (3) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. peristiwa dan uraian kejadian; b. tempat peristiwa terjadi;
c. saksi yang mengetahui peristiwa tersebut; dan d. bukti.
