PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihangubernur Dan...
Pasal 12
BAB 2 — LAPORAN DAN TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN
(1) Pengawas Pemilihan melakukan penelusuran atas kebenaran informasi awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1). (2) Dalam hal ditemukan kebenaran berupa dugaan pelangggaran, pengawas Pemilihan melakukan Penindakan. (3) Pengawas Pemilihan MEMUTUSKAN dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi Temuan melalui rapat pleno pengawas Pemilihan. (4) Keputusan pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditindaklanjuti dengan menuangkan dalam formulir model A.2. (5) Tindak lanjut atas informasi awal yang didapatkan pengawas Pemilihan dari laporan sebagaimana diatur pada Pasal 11, diinformasikan kepada Pelapor pemberi informasi.
