Pasal 11
BAB 2 — LAPORAN DAN TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN
(1) Dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada Bawaslu atau pengawas Pemilihan dalam bentuk informasi lisan dan/atau informasi tertulis merupakan informasi awal. (2) Informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. informasi dugaan pelanggaran yang disampaikan secara langsung di kantor Bawaslu atau pengawas Pemilihan; b. informasi dugaan pelanggaran melalui telepon resmi pengaduan pengawas Pemilihan; atau c. informasi dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam bentuk surat, pesan singkat melalui telepon, faksimili, surat elektronik, atau di situs resmi pengawas Pemilihan. (3) Informasi awal yang berupa informasi lisan dicatat oleh pengawas Pemilihan untuk kemudian dilakukan penelusuran. (4) Hasil penelusuran informasi awal yang mengadung dugaan Pelanggaran Pemilihan ditindaklanjuti dengan mekanisme Temuan pengawas pemilihan.
