Pasal 10
BAB 2 — LAPORAN DAN TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN
(1) Pelapor menandatangani formulir penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dituangkan dalam formulir model A.1. (2) Formulir Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. nama dan alamat Pelapor; b. waktu dan tempat peristiwa terjadi; c. nama dan alamat Terlapor; d. nama dan alamat saksi; e. uraian kejadian; f. tanda tangan Pelapor; dan g. alamat e-mail. (3) Dalam mengisi formulir model A.1, Pelapor melengkapi isian dalam formulir dan menyertakan data sebagai berikut: a. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan/atau kartu identitas lain; dan b. nama serta alamat saksi. (4) Dalam hal kelengkapan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terpenuhi, petugas penerima laporan membuat tanda bukti penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran dalam 2 (dua) rangkap yang dituangkan dalam formulir model A.3.
(5) Petugas penerima Laporan wajib memberikan 1 (satu) rangkap tanda bukti penerimaan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Pelapor dan 1 (satu) rangkap untuk pengawas Pemilihan. (6) Petugas penerima laporan melakukan pencatatan atas penerimaan Laporan tersebut dalam buku register penerimaan Laporan.
