Pasal 7
pasal.id
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dan Pasal 5 ayat (3) diajukan langsung kepada Bawaslu atau Bawaslu Provinsi (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan keputusan KPU, KPU/KIP Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang mencoret calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD dari daftar calon tetap yang disebabkan karena pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon dan/atau calon, diajukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan yang bersangkutan tidak terbukti. (3) Permohonan sengketa Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sengketa pemilu antar Peserta Pemilu. (4) Permohonan Sengketa Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kepada Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatan pada tempat terjadinya sengketa. 8. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf d, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
