Pasal 6
pasal.id
(1) Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dan Pasal 5 ayat (4) dapat disampaikan oleh: a. warga negara INDONESIA yang mempunyai hak pilih; b. pemantau Pemilu; atau c. peserta Pemilu. (2) Laporan Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merupakan: a. pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; b. pelanggaran administrasi Pemilu; c. sengketa Pemilu; dan d. tindak pidana Pemilu. (3) Dalam hal Laporan Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dikaji dan terbukti kebenarannya sebagai sengketa www.djpp.kemenkumham.go.id
Pemilu, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan sengketa Pemilu dalam jangka waktu 12 (dua belas) hari kerja sejak dinyatakan sebagai sengketa Pemilu. (4) Dalam hal sengketa Pemilu terkait Keputusan KPU, KPU/KIP Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, laporan pelanggaran dinyatakan sebagai Sengketa Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelapor mengajukan Laporan yang berisikan permohonan penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dan Pasal 5 ayat (3). (4a)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak dinyatakan sebagai sengketa Pemilu. (5) Tata Cara Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 3 tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 7. Ketentuan Pasal 7 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan (4), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
