Pasal 5
pasal.id
(1) Sengketa Pemilu dapat berasal dari Laporan atau Temuan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari: a. laporan yang berisikan permohonan sengketa Pemilu. b. Laporan Pelanggaran. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diterima oleh Bawaslu atau Bawaslu Provinsi berbentuk permohonan. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Laporan Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2012 dan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dikategorikan merupakan laporan sengketa Pemilu. (5) Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil pengawasan Pengawas Pemilu, yang didapat secara langsung maupun tidak langsung berupa data atau informasi tentang dugaan terjadinya pelanggaran Pemilu. 6. Ketentuan Pasal 6 diubah dengan menyisipkan 1 (satu) ayat diantara ayat (4) dan ayat (5) yaitu ayat (4a), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
