PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS...
Pasal 4
pasal.id
(1) Penyelesaian sengketa Pemilu mengutamakan prinsip musyawarah dan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan. (2) Penyelesaian sengketa Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan tahapan: a. penerimaan laporan atau temuan; b. pengkajian; dan c. musyawarah. (3) Penyelesaian sengketa Pemilu dilakukan paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak diterimanya laporan atau temuan. (4) Diterimanya laporan atau temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhitung sejak laporan atau temuan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil.
www.djpp.kemenkumham.go.id
- Ketentuan Pasal 5 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
