PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS...
Pasal 3
pasal.id
(1) Pengawas Pemilu menyelesaikan sengketa antar peserta Pemilu dalam proses penyelenggaraan Pemilu. (2) Bawaslu menyelesaikan sengketa antara partai politik calon peserta Pemilu yang tidak lolos verifikasi dengan KPU, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. (3) Bawaslu atau Bawaslu Provinsi menyelesaikan sengketa antara peserta Pemilu dengan KPU, KPU/KIP Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU, KPU/KIP Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota kecuali Keputusan KPU mengenai hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD. 4. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
