Pasal 2
pasal.id
(1) Sengketa Pemilu terdiri atas: a. sengketa antar peserta Pemilu dalam proses penyelenggaraan Pemilu; dan b. sengketa antara peserta Pemilu dengan KPU akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU/KIP Provinsi, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, timbul karena adanya: a. perbedaan penafsiran atau suatu ketidakjelasan tertentu yang berkaitan dengan suatu masalah fakta kegiatan, peristiwa, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu antar peserta Pemilu; dan/atau b. keadaan dimana pengakuan atau pendapat dari salah satu peserta Pemilu mendapatkan penolakan, pengakuan yang berbeda, dan/atau penghindaran dari peserta Pemilu yang lain. 3. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
