PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS...
Pasal 9
pasal.id
(1) Pemohon sengketa Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri dari: a. partai politik calon peserta Pemilu; b. partai politik peserta Pemilu; c. calon anggota DPR, DPD dan DPRD yang tercantum di dalam daftar calon sementara dan/atau daftar calon tetap; dan d. bakal calon Anggota DPD yang telah mendaftarkan diri kepada KPU. Partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah partai politik yang telah mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu di KPU. 9. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 15A yang berbunyi sebagai berikut:
