PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS...
Pasal 30
pasal.id
(1) Musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) wajib dihadiri oleh Pemohon, Termohon dan/atau kuasanya. (2) Dalam hal Termohon tidak hadir dalam musyawarah setelah dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut secara sah, Pengawas Pemilu menyatakan musyawarah tidak tercapai kesepakatan. 22. Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
