Pasal 29
pasal.id
(1) Musyawarah dilakukan dengan mempertemukan para pihak yang bersengketa. (2) Musyawarah dengan mempertemukan para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. pimpinan Musyawarah menjelaskan dan MENETAPKAN agenda Musyawarah; b. pimpinan Musyawarah mempersilahkan kepada pemohon dan termohon untuk memperkenalkan diri; c. pimpinan Musyawarah mempersilahkan kepada pemohon dan termohon mengemukakan permohonan dan jawaban atas permohonan; d. pimpinan Musyawarah mempersilahkan kepada para pihak untuk mengajukan data dan dokumen serta keterangan pihak lain yang dapat memperkuat pendapat dan keterangan masing- masing pihak; e. pimpinan Musyawarah dapat menghadirkan Pengawas Pemilu dan melakukan penelitian yang mendalam guna mengefektifkan jalanya proses musyawarah; dan/atau f. pimpinan Musyawarah mempersilahkan kepada para pihak menyimpulkan dari masing-masing pendapat dan keterangan. (3) Keterangan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d kecuali Pengawas Pemilu dan jajaran KPU, dilakukan dengan terlebih dahulu menandatangani Berita Acara Sumpah/janji. (4) Dalam hal Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), para pihak tetap pada pendapat, keterangan, dan pendirian masing- masing serta tidak tercapai kesepakatan, maka pimpinan Musyawarah memberikan alternatif penyelesaian. (5) Alternatif penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan alternatif solusi terbaik berdasarkan pendapat dan keterangan masing-masing pihak yang ditawarkan oleh pimpinan Musyawarah kepada para pihak guna mencapai kesepakatan. (6) Alternatif penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan hasil pleno Pengawas Pemilu. (7) Dalam hal Musyawarah tetap tidak mencapai kesepakatan setelah para pihak ditawarkan alternatif penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) maka Pengawas Pemilu mengambil Keputusan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(8) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bersifat final dan mengikat kecuali terhadap verifikasi partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan pencoretan daftar calon tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dan Pasal 75 UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPR. 20. Diantara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 29A yang berbunyi sebagai berikut :
