PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS...
Pasal 28
pasal.id
Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, Saksi, Ahli, dan Pengunjung dilarang: a. membawa senjata dan/atau benda yang dapat membahayakan atau mengganggu jalannya musyawarah; b. melakukan perbuatan yang dapat mengganggu musyawarah; c. merusak sarana, prasarana, atau perlengkapan musyawarah; d. menghina dan/atau merendahkan martabat atau kehormatan Pengawas Pemilu dan para pihak; e. memberikan pernyataan di dalam musyawarah yang isinya berupa ancaman terhadap independensi Pengawas Pemilu. 19. Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
