PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS...
Pasal 27
pasal.id
(1) Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, Saksi, dan Ahli, yang menghadiri Musyawarah wajib: a. berpakaian sopan dan rapi; b. menjaga ketertiban dan keamanan musyawarah; c. menghadiri Musyawarah sesuai dengan waktu yang ditetapkan; d. menunjukan sikap sopan dalam mengikuti proses musyawarah; dan e. mematuhi dan mentaati tata tertib proses musyawarah. (2) Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, Saksi, dan Ahli menyampaikan pendapat dan/atau tanggapannya, setelah mendapat ijin dari Anggota Pengawas Pemilu yang memimpin jalannya Musyawarah. (3) Pemohon, Termohon dan/atau Pihak Terkait wajib menghadiri proses Musyawarah dan dapat didampingi oleh kuasa hukum. 18. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
