Pasal 19
pasal.id
(1) Petugas penerima permohonan memeriksa kelengkapan administrasi permohonan beserta lampirannya dan memberikan formulir tanda terima berkas kepada pemohon. (2) Dalam hal permohonan dinyatakan belum lengkap, pemohon wajib melengkapi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pemberitahuan kekuranglengkapan tersebut disampaikan oleh petugas penerima permohonan. (3) Dalam hal pemohon tidak melengkapi permohonannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bidang penyelesaian sengketa memberitahukan bahwa permohonan tidak lengkap dan berkas permohonan dapat diminta kembali oleh Pemohon. 14. Ketentuan Pasal 21 ayat (2) diubah dan ditambahkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
