Pasal 21
pasal.id
(1) Bidang Penyelesaian Sengketa mencatat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ke dalam Buku Register Permohonan Penyelesaian Sengketa disertai penomoran permohonan. (2) Permohonan yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengkajian. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berisi: a. kelengkapan dan keabsahan syarat formal dan materil permohonan; dan b. analisis awal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota. (4) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan dasar oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota dalam membuat keputusan pendahuluan. (5) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan format yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. 15. Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
