PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS...
Pasal 18
pasal.id
(1) Permohonan Sengketa Pemilu terkait Keputusan KPU, KPU/KIP Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota diajukan kepada Bawaslu atau Bawaslu Provinsi melalui sekretariat. (2) Permohonan sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan data dan dokumen pendukung berupa: a. keputusan KPU, KPU Provinsi /KIP Aceh, dan KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota yang dipersengketakan; dan b. data dan/atau dokumen lain. (3) Dalam hal pemohon akan menghadirkan saksi dan/atau ahli maka Permohonan sengketa dilampiri daftar saksi dan/atau daftar ahli yang memuat: a. identitas saksi dan/atau ahli; dan b. pokok-pokok keterangan saksi dan/atau ahli. 13. Ketentuan Pasal 19 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
