Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PENERUSAN TEMUAN, PELAPORAN DAN PENERIMAAN LAPORAN
(1) Pelapor wajib mengisi dan menandatangani formulir penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Model B.1-DD. (2) Formulir Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. nama dan alamat Pelapor; b. waktu dan tempat peristiwa terjadi; c. nama dan alamat terlapor; d. nama dan alamat saksi-saksi; e. uraian kejadian;dan f. tanda tangan Pelapor. (3) Dalam mengisi formulir Model B.1-DD, Pelapor melengkapi isian dalam formulir dan menyertakan hal-hal sebagai berikut: a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan/atau kartu identitas lain; dan b. nama dan alamat saksi. (4) Dalam hal kelengkapan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terpenuhi, Petugas Penerima Laporan membuat tanda bukti penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran dengan menggunakan formulir Model B.3-DD dalam 2 (dua) rangkap.
(5) Petugas Penerima Laporan wajib memberikan 1 (satu) rangkap tanda bukti penerimaan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Pelapor dan 1 (satu) rangkap untuk Pengawas Pemilu. (6) Petugas Penerima Laporan melakukan pencatatan dan rekapitulasi atas penerimaan Laporan tersebut dalam buku register penerimaan Laporan. (7) Penomoran formulir Model B.1-DD menggunakan penomoran yang sama dengan nomor dalam formulir Model B.2-DD.
